Perempuan Indonesia Perlu Mendapat Lebih Banyak Kesempatan Kerja
📅 Jumat, 27 Okt 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisNamun, publikasi yang sama juga memaparkan tiga alasan kenapa perempuan yang bekerja mungkin memiliki dampak negatif bagi anak.
Pertama, ibu yang bekerja dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Hasil studi di Mesir dan India menunjukkan terdapat potensi anak mengalami stunting atau gagal tumbuh.
Kedua, kondisi kerja-seperti tekanan di lingkungan kerja-pada tahun pertama kelahiran dapat berdampak pada potensi penurunan kognitif anak, yang akan mulai terlihat di usia 9 tahun.
Ketiga, tidak adanya fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk membantu mendidik dan mengasuh anak selama ibu bekerja serta meminimalisasi kedua dampak negatif lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam konteks Indonesia, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan terdapat 189.500 institusi pendidikan anak usia dini--melingkupi kelompok bermain, TK, day care dan lainnya. Hampir seluruh (97%) institusi tersebut dikelola swasta.
Data tersebut menunjukkan institusi yang ada menampung sebanyak 6,31 juta peserta didik. Sebagai perbandingan, terdapat 30,73 juta anak usia dini (0-6 tahun) di Indonesia per 2022.
Sementara itu, riset menunjukkan bahwa setiap penambahan PAUD untuk 1,000 anak per distrik, ada kemungkinan penambahan jumlah perempuan bekerja sebesar 4,8-9,1%. Namun, sayangnya pekerjaan tersebut terkait dengan pekerjaan yang tidak dibayar--seperti membantu usaha rumah tangga--sehingga kurang memberikan pengaruh secara ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di lain sisi, penambahan PAUD dan kelompok bermain juga membuka lebar kesempatan perempuan untuk bekerja di industri manufaktur. Dengan adanya penitipan anak, perempuan bisa mengalokasikan waktunya secara lebih fleksibel dan memperoleh stabilitas kerja.
Memaksimalkan potensi perempuan
Terdapat empat hal untuk membuat perempuan Indonesia bisa semakin berperan di pasar tenaga kerja.
Pertama, penurunan hambatan bagi partisipasi perempuan untuk bekerja. Misalnya dengan mereformasi pajak pendapatan diskriminatif yang bias gender agar perempuan bisa mengakui pendapatan sendiri tanpa pengurangan pajak karena menikah.
Diskriminasi terjadi karena ketika seorang perempuan pekerja menikah, ia harus memilih untuk mengajukan pajaknya secara terpisah atau bersama-sama dengan suaminya. Jika melapor bersama, perempuan harus menghapus NPWP-nya dan menggunakan NPWP gabungan atas nama suaminya. Jika pelaporan dilakukan terpisah, perempuan mempunyai beban pajak yang lebih berat dibanding pasangannya. Sebab, laki-laki menikah yang bekerja menikmati tingkat penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi karena istri dianggap sebagai tanggungan suaminya.
Kedua, membuat sistem regulasi yang mendukung kenyamanan bekerja bagi perempuan. Upaya yang dibutuhkan tidak sebatas penyuluhan dari tingkat kementerian, tetapi upaya nyata seperti aturan ruang laktasi dan penitipan anak agar persepsi perempuan yang bekerja berubah di masyarakat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aturan untuk memperpanjang cuti melahirkan selama setahun demi menyesuaikan dengan tumbuh kembang anak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!