Aturan Antikorupsi Perlu Pembaruan
Kamis, 26 Okt 2023, 01:01 WIBJAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pembaruan aturan antikorupsi dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (25/10).
Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai 42,727 triliun rupiah.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.
Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PTSI Siapkan Digitalisasi Truf dan Dua Turnamen Nasional Setiap Tahun
-
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan.
-
Sikat!!! Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Berantas Premanisme yang Ganggu Investasi di Jabar
-
Bappenas: Transisi Energi Berbasis Wilayah Jadi Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
PBB Serukan Aksi Global karena Kemajuan SDGs Dinilai Belum Cukup
-
Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis
-
Persita Tangerang Vs Persija Jakarta Bakal Jadi Laga Pmbuka Liga Purti Indonesia pada 17 Oktober 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.