Aturan Antikorupsi Perlu Pembaruan
Kamis, 26 Okt 2023, 01:01 WIBJAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pembaruan aturan antikorupsi dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (25/10).
Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai 42,727 triliun rupiah.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.
Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arab Saudi Tambahkan 20 Armada Kereta Cepat Haramain ke Jalur Mekah-Madinah-Jeddah
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
KPK Tahan Bupati Pekalongan
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.