Aturan Antikorupsi Perlu Pembaruan
Kamis, 26 Okt 2023, 01:01 WIBJAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pembaruan aturan antikorupsi dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (25/10).
Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai 42,727 triliun rupiah.
Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas.
Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejar Target 2026, Lamongan Percepat Program Jalan Mantap dan Alus
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Usman Tanjeng Belum Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Kabar Baik bagi Warga Bantul, Jalur Kereta Api Akan Sampai Bantul
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.