Anggota Komisi II DPR : Perlunya Revisi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
📅 Minggu, 22 Okt 2023, 14:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, menyuarakan perlunya revisi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya adalah agar dokumen Warkah bisa diakses secara publik. Warkah adalah dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian data fisik dan data yuridis dalam urusan tanah.
Menurut Riyanta, langkah ini sangat penting dalam upaya memperbaiki berbagai regulasi yang dapat membantu mengungkap praktik kejahatan pertanahan. "Saya juga mendorong penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat," tambahnya di Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Kendati demikian, Riyanta mengakui bahwa masalah mafia tanah atau kejahatan pertanahan masih sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Para korban utamanya adalah masyarakat kecil, masyarakat adat, dan transmigran.
Mafia tanah tidak hanya merajalela di pulau-pulau seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, dan Papua, melainkan juga menjangkiti Pulau Jawa, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.
Riyanta menjelaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada ketamakan dan kelalaian, serta perilaku korporasi dan individu yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi masalah ini, ia menegaskan pentingnya peran negara dalam menegakkan hukum secara adil dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta memegang komitmen untuk membangun kekuatan sosial secara konstitusional, mempromosikan kesetiakawanan sosial, dan bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan masalah kejahatan pertanahan.
"Terhadap para pelaku, sanksi pidana harus diberlakukan secara tegas, dengan hukuman setimpal serta penegakan hukum terkait pencucian uang," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!