Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sungguh Memalukan, Dua Pengurus Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati

📅 Sabtu, 14 Okt 2023, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sungguh Memalukan, Dua Pengurus Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, Jawa Barat di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

Kota Bogor - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwatipada tahun 2019 dan 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhilasaat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, Jumat, mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda, namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.

"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.

Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korbanberontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminyahingga berujung pelaporan.

"Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang samaberstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.