Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan, KKP Hentikan Tujuh Kapal Langgar Aturan di WPPNRI

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan, KKP Hentikan Tujuh Kapal Langgar Aturan di WPPNRI Doc: ANTARA/HO-KKP
Ket. Petugas KKP melakukan penghentian kapal yang melanggar aturan.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.

"Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Iamenjelaskan tujuh kapal tersebut diamankan petugas saat patroli pengawasan secara serentak menggunakan Kapal Pengawas (KP) 03 di Selat Karimata, KP Hiu 07 di Perairan Laut Sulawesi, dan KP Hiu 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut,Kapal Motor(KM) BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), KM AJ (29 GT).

Sebanyak 1,9 ton cumi, tigaton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti saat penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.

"Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing (penangkapan ikan yang berlebihan)," kata dia.

Dengan diberlakukanPP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, katanya, Menteri Kelautan dan PerikananSakti Wahyu Trenggono optimistis praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di WPPNRI, dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur, dan dilaporkan secara bertahap.

Untuk itu, kata dia,pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan terus diperketat.

Adin mengingatkan untuk pemilik kapal di bawah 30 gross ton (GT) dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanberusaha sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.