Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Oknum Kepala Desa Ini Ditangkap karena Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

📅 Jumat, 06 Okt 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Oknum Kepala Desa Ini Ditangkap karena Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Doc: ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju
Ket. Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar.

Mamuju - Memalukan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menangkap seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, kepada wartawan di Mamuju, Kamis, menyatakan salah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mamuju memang telah ditangkap anggotanya terkait dugaan pencabulan itu.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang oknum kepala desaberinisial YL (35) yang dilaporkan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," katanya.

Dari laporan tersebut lanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P (17) di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," terang Iskandar.

Kapolresta menyampaikan kronologis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.

Namun, karena restoran hotel sudah tutup sehingga pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika booking kamar bisa memesan makanan.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," terang Iskandar.

Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.