Cegah Pelanggaran, ASN Harus Netral di Tahun Politik
Rabu, 04 Okt 2023, 00:16 WIBSamarinda - Cegah pelanggaran, anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas di tahun politik.
"ASN harus fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara," ujar Galeh di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, Bawaslu RI telah merilis indeks kerawanan pemilu yang menempatkan Kalimantan Timur di urutan keenam dari seluruh provinsi di Indonesia. Indeks ini berdasarkan data pemilu dan pilkada sebelumnya pada tahun 2018.
"Kami menemukan beberapa ASN yang dianggap tidak netral dalam pemilu dan pilkada. Jumlahnya lumayan banyak di tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucap Galeh.
Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan ASN tidak netral, antara lain sebagian ASN menduduki jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari partai politik atau kepala daerah.
Kemudian, sebagian ASN menjadi anggota partai politik yang ingin mendapatkan perhatian atau posisi strategis dari kepala daerah. Selain itu juga ada beberapa ASN melampaui batas dalam berinteraksi dengan partai politik, seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Galeh mencontohkan, baru-baru ini Bawaslu Kaltim melakukan supervisi di Balikpapan dan menemukan ada lurah yang menerima bantuan dari partai politik.
"Tidak ada masalah menerima bantuan, tapi dari pihak yang tidak ada kepentingan politik. Ketika ada kepentingan politik dan di situ lurah, maka mau tidak mau ini masuk ranah netralitas," kata Galeh.
Galeh menambahkan, lurah dan kepala desa termasuk ASN yang berpengaruh di lingkungan masyarakat. Mereka dianggap sebagai tokoh yang harus menjadi panutan bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatasi ruang gerak ASN agar fokus pada pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik.
"Persoalan pilihan politiknya, hanya ASN itu sendiri dan Tuhan yang tahu, orang lain tidak perlu tahu. Maka di tahun politik ini mereka tidak boleh terlibat aktif sehingga menjadi tidak netral," tegas Galeh.
Dikemukakannya Bawaslu Kaltim telah melakukan sosialisasi dan pertemuan langsung dengan BKD Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten kota sejak tahun 2022. Ia yakin seluruh ASN memahami aturan bahwa mereka harus netral.
"Namun jika kami menemukan pelanggaran netralitas ASN, kami akan meneruskan laporan ke Komisi ASN dan komisi tersebut yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Galeh.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Gaji Nakes di Jakarta Perlu Dievaluasi
-
VFS Global Dorong Layanan Premium dan Digitalisasi Demi Percepat Layanan Visa
-
Pecahkan Rekor Oscar, Film "Sinners" Raih 16 Nominasi
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.