Kepala Sekolah Bisa Kena Sanksi Kalau Terjadi Perundungan

Sabtu, 30 Sep 2023, 00:23 WIB

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kepala sekolah juga bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (bullying) di sekolah selain siswa yang melakukan perbuatan tersebut.

"Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Ket. Foto: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023). — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Heru mengatakanbeberapa bulan lalu pernah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta yang membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupunbullyingterhadap siswa.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bakal memanggil kepala sekolah apabilamasih menemukan adanya aksibullyingdan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menanyakan kejadiannya.

Herujuga mengingat kepala sekolah agar lebih memperhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksibullying.

"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," tegas Heru.

Lebih lanjut, Heru juga mengatakan adanya peran orang tua untuk terus memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya.

Orang tua perlu mengawasi lingkungan anak termasuk aktivitas yang dilakukan.

"Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihatapa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru," kata Heru.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.