Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

📅 Rabu, 27 Sep 2023, 00:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Bea Cukai Tanjungpinang, Kepri, bersama stakeholder terkait menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Selasa (26/9/2023).

Tanjungpinang - Tindak tegas, Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita.

Kepala Bea Cuka Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan kedua barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (15/9).

"Sabu-sabu itu dibawa dua penumpang berinisial A dan R, dengan menumpang kapal Pelni Bukit Raya," kata Tri Hartana dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa.

Kedua penumpang itu, katanya, kedapatan membawa sabu-sabu saat pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesinX-Ray.

Saat itu, sambungnya, petugas mendeteksi ada bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh A dan R.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal berwarna putih, yang kemudian diketahui narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan untuk menyerahkan pelaku A dan R disertai barang bukti tersebut.

"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Sedangkan, barang bukti berupa 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal cepat berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Minggu (17/9).

Ia kedapatan membawa pil ekstasi saat proses pemeriksaan melalui mesin dan citraX-Raydi pintu kedatangan penumpang.

"Tim kami mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang A," ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, di mana di dalamnya berisi pil ekstasi sebanyak 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penahanan barang berikut penumpang A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menambahkan perempuan berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Pihaknya bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan guna mencegah penyeludupan narkoba di daerah tersebut.

"Dari penelusuran kami, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kurir yang membawa ekstasi ini," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

45 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.