Cegah Antraks, Perbanyak Rumah Pemotongan Hewan dan Edukasi Peternak
📅 Jumat, 22 Sep 2023, 13:35 WIB | Oleh: Tim PenulisPeraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 menyatakan pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis dan menerapkan cara-cara yang baik. Namun, ada pengecualian dalam rangka upacara keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
Cara-cara baik yang harus dilakukan di RPH meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pengurangan penderitaan hewan, penjaminan penyembelihan yang halal, dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah dipotong.
Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 yang memuat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang juru sembelih halal (juleha).
Negara juga menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999 tentang rumah potong hewan, membuat sertifikasi halal, dan sistem nomor kontrol veteriner (NKV) bagi rumah potong hewan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Banyak rumah potong juga menerapkan prinsip analisis bahaya dan titik kendali kritis atau hazard analysis and critical control points (HACCP) dan sistem manajemen mutu internasional. Hal-hal tersebut adalah upaya menjamin keamanan dan kualitas pangan hewani di masyarakat.
Pengawasan keamanan pangan asal hewan menjadi lebih rumit ketika penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Iduladha dan praktik peternakan rakyat yang dilakukan di halaman rumah.
Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memanfaatkan RPH sebagai lokasi kurban saat Iduladha. Namun, saat ini terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas, dan akses terhadap RPH di berbagai daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sehingga, ketentuan mengenai keharusan sembelih di RPH dikecualikan bagi kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
Saat Hari Raya Kurban, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kerap menurunkan tim gabungan untuk pemeriksaan antemortem (sebelum hewan disembelih), pengawasan proses penyembelihan, dan pemeriksaan postmortem (setelah hewan disembelih).
Tim gabungan tersebut biasanya terdiri atas dokter hewan dinas, tim dosen dan mahasiswa perguruan tinggi, organisasi profesi dokter hewan dan didukung oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Hal-hal tersebut dilakukan sebagai mitigasi risiko penyembelihan di luar RPH pada hari besar keagamaan.
Penyembelihan yang berisiko
Praktik penyembelihan yang masih berisiko besar adalah penyembelihan mandiri yang dilakukan oleh peternak di halaman rumah, seperti yang terjadi di Gunung Kidul, DIY. Praktik ini biasanya dilakukan tanpa pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan.
Selain menyebabkan dampak kesehatan pada manusia seperti pada kasus antraks, ketiadaan praktik manajemen kesehatan hewan juga dapat mempermudah penyebaran penyakit dari hewan ke hewan lain pada saat wabah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!