Emisi Industri Tekstil Diawasi Ketat
Kamis, 21 Sep 2023, 07:10 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kememperin) merancang draf Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon. Rancangan aturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia, bertujuan untuk memastikan industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan sekaligus mendukung upaya pelestarian alam," tegas Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S A Cahyanto, di Jakarta, Rabu (20/9).
Eko menjelaskan pihaknya telah melakukan inspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa. Rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu. Inspeksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 yang menggarisbawahi pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses pembuatan viskosa.
"Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka," kata Eko.
Dalam proses inspeksi ini, Kemenperin telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.
"Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan kedua perusahaan tersebut berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon, hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website," tambah Eko.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah jangan hanya fokus pada penanganan polusi udara dalam jangka pendek saja, melainkan juga untuk jangka panjang. Hal itu untuk melindungi masyarakat dari tercemarnya udara, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta yang masih menjadi salah satu kota besar dengan polusi udara terburuk di Indonesia.
Situs pemantauan kualitas udara, IQAir menempatkan Jakarta sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pagi ini (Rabu, 20/9). Udara di Jakarta disebut tidak sehat. Dilihat dari situs IQAir, Selasa (19/9) pukul 09.30 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 165. Polutan utamanya ialah PM 2,5.
Bawa Penyakit
Charles menuturkan kontaminasi zat sumber polusi udara (PM 2.5) yang sudah 16,6 kali lebih tinggi dari standar WHO akan membawa berbagai penyakit berbahaya.
DKI Jakarta diketahui menjadi kota terpolusi pertama di dunia di atas Dubai, Kuching, Riyadh dan Ho Chi Minh. Bahkan, IQAir menyarankan warga Jakarta untuk menggunakan masker saat berada di luar ruangan karena kandungan polusi ibu kota sangat mengkhawatirkan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.