Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Pemberontak Afrika Tengah Dituntut atas Kejahatan Kemanusiaan

📅 Jumat, 08 Sep 2023, 10:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Pemberontak Afrika Tengah Dituntut atas Kejahatan Kemanusiaan Doc: Bangui.com
Ket. Mantan pemimpin kelompok bersenjata FPRC Abdoulaye Hissene.

BANGUI -Pengadilan di Republik Afrika Tengah yang didukung PBB mengatakan pihaknya telah mendakwa mantan pemimpin pemberontak Abdoulaye Hissene dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang pada Kamis (7/9).

Salah satu negara termiskin di dunia, Afrika Tengah terjerumus ke dalam konflik sektarian berdarah setelah pemberontak Seleka, sebuah koalisi kelompok bersenjata yang sebagian besar muslim, menggulingkan presiden Francois Bozize pada awal 2013.

Pengadilan Kriminal Khusus (SCC) menangani kasus-kasus kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 2003.

Hissene, mantan panglima militer faksi FPRC dari bekas pemberontakan Seleka, telah ditahan setelah ditangkap pada Senin, kata sumber SCC yang tidak mau disebutkan namanya.

Pada 2022, ia mengumumkan pengunduran dirinya dari gerakan bersenjata selama pembicaraan rekonsiliasi yang diprakarsai Presiden Faustin-Archange Touadera.

Pengadilan mengatakan telah mendakwa Hissene dengan "beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Republik Afrika Tengah (CAR) pada 2017, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin" FRPC.

Dia menghadapi sanksi PBB sejak 2017 karena keterlibatannya dalam "tindakan yang merusak perdamaian, stabilitas atau keamanan CAR".

Dia juga menghadapi sanksi atas "serangan terhadap misi PBB atau kehadiran keamanan internasional, termasuk MINUSCA, Misi Uni Eropa dan operasi Perancis yang mendukung mereka," kata PBB.

Laporan ini juga menunjukkan hubungan pemimpin FRPC dengan mantan pemimpin milisi Maxime Mokom.

Milisi Mokom, yang menyebut diri mereka "anti-Balaka" - yang berarti "anti-parang" - dibentuk sebagai reaksi terhadap pengambilalihan ibu kota, Bangui, oleh Seleka.

Dia menghadapi 20 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekejaman yang dilakukan terhadap warga sipil Muslim di Afrika Tengah, bekas jajahan Prancis, oleh milisi bela diri yang diaproklamirkan sendiri pada 2013 dan 2014.

Tuduhan terhadap Mokom, yang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, termasuk serangan langsung terhadap warga sipil, pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan dan perusakan properti, serta serangan terhadap bangunan keagamaan termasuk masjid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.