Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Potensi Kerugian Penyaluran Bansos Capai Rp532 Miliar

📅 Kamis, 07 Sep 2023, 01:10 WIB | Oleh:
Potensi Kerugian Penyaluran Bansos Capai Rp532 Miliar Doc: istimewa
Ket. BANTUAN SOSIAL -- Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara “Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan”, di Jakarta, Rabu (6/9).

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan potensi kerugian negara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih dari 523 miliar rupiah per bulan. Meskipun demikian, dana tersebut dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima bansos yang dilakukan bersama pemerintah daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat," ujar Risma, dalam acara "Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan", di Jakarta, Rabu (6/9).

Risma menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah juga telah berhasil memperbaiki 41.377.528 data dan menerima 21.072.271 data usulan baru. Sedangkan, yang sudah mendapatkan bansos sebanyak 15.294.921 jiwa.

"Sebanyak 493.137 penerima bansos yang gajinya diatas UMK, 23.879 ASN dan 13.369 data yang terdaftar pada Ditjen AHU, sudah dikembalikan ke daerah untuk diverifikasi ulang," tambahnya.

Pembaruan Data

Mensos mengungkapkan, sejak menjabat, dia mendapat masukan tentang pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, sampai bulan Agustus 2023 sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.

Dia menilai bahwa dalam aturan terkait pembaruan data selama dua tahun atau bahkan enam bulan sekali masih sangat lambat. Menurutnya pembaruan data perlu dilakukan satu bulan sekali mengingat data kependudukan berubah cepat.

"Pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan," katanya.

Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, Mensos hanya berwenang menetapka, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.

UU tersebut memberikan mandat pengusulan data dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang. Hal menjadi dasar pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.