Produk Impor Banjiri 'Social Commerce'

Rabu, 06 Sep 2023, 09:06 WIB

JAKARTA - Pemerintah harus mengawasi perdagangan di pasar digital, mengingat, social commerce seperti aplikasi TikTok dibanjiri produk impor. Kondisi ini membuat produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal kalah bersaing di pasar digital.

Social commerce merupakan proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Berbeda dengan e-commerce yang menggunakan website atau aplikasi khusus berfungsi untuk transaksi jual beli.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian terhadap perdagangan digital. Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi sehingga membuat omzet pedagang turun.

"Kalau kita lihat hari ini, (misalnya) Tanah Abang, ITC, Roxy, dan lain sebagainya sepi, Pak. Kemarin, kami ke Tanah Abang 'mengkroscek' yang ada di berita, ternyata betul, Pak. Pendapatan mereka yang biasanya setiap hari omzet 40 juta rupiah, sekarang hanya tinggal 9 juta rupiah sehari, tragis sekali. Bahkan, mereka khawatir dalam beberapa tahun ke depan mau tutup," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/9).

Dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Senayan, Jakarta, Senin (4/9), Mufti mencermati salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi TikTok.

Dia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital. Karena itu, dia berharap Kemendag dapat memberi perhatian lebih terhadap perdagangan digital.

"Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk, kemudian yang laku-laku ini oleh mereka di-cloning," jelasnya.

Hal tersebut dapat merugikan UMKM di dalam perdagangan digital. "Banyak sekali UMKM kita yang mengeluh ketika produknya laku berjuta-juta, kemudian di minggu berikutnya ada produk yang mirip persis, kualitasnya sama, tapi dijual dengan harga yang jauh lebih murah, Pak Menteri," lanjutnya.

Untuk itu, Mufti sepakat dengan usulan Kemendag yang ingin membuat positive list yang merupakan daftar barang-barang yang boleh diimpor karena tidak diproduksi di dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam beleid PPMSE itu, terangnya, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak.

Kemudian, poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah 1,5 juta rupiah hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara poin yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

Beri Manfaat

Anggota Komisi VI DPR RI, Sondang Tampubolon, mengingatkan agar setiap perjanjian perdagangan yang diratifikasi dapat membawa manfaat yang baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebab, dia melihat adanya perjanjian perdagangan Indonesia dengan berbagai negara lain, membuat begitu bebasnya produk-produk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Dia tidak ingin produk dalam negeri (domestik) nantinya justru tidak dapat terlindungi dari gempuran produk-produk impor. Karena sebenarnya, tujuan perjanjian perdagangan adalah agar produk-produk dalam negeri mendapat akses pasar yang lebih luas di luar negeri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.