Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Imigrasi Tangkap WNA Belanda Buka Kelas Kerajinan Gerabah di Mandalika

📅 Rabu, 16 Agu 2023, 21:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Imigrasi Tangkap WNA Belanda Buka Kelas Kerajinan Gerabah di Mandalika Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo (kanan) di Mataram, NTB, Rabu (16/8/2023) sore, memberikan keterangan pers terkait dengan kasus seorang WNA asal Belanda yang melanggar izin tinggal dengan membuka kelas mengajar kerajinan gerabah di Kuta Mandalika.

Mataram - Tindak tegas, petugas Kantor Imigrasi Mataram menangkap seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Belanda berinisial EA (37) yang terungkap membuka kelas mengajar untuk kerajinan gerabah di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Dari giat penangkapan, terungkap kegiatan EA membuka kelas mengajar di Kuta Mandalika ini telah melanggar izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Rabu.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, EA tercatat hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Bali.

"Memang di Bali juga ada dia buka kelas, tetapi di sana tidak masalah. Buka di luar izin tinggalnya yang tidak boleh. Alasan dia, untuk mengeksplorasi, makanya buka juga di Lombok," ucap dia.

Adanya kegiatan membuka kelas di salah satu kawasan wisata ternama di Pulau Lombok tersebut, lanjut Pungki, turut dikuatkan dengan hasil penangkapan EA saat sedang berada di salah satu hotel wilayah Kuta Mandalika.

"Dari lokasi penggerebekan, tim kami menemukan EA sedang mengajar tiga peserta yang terdiri atas dua WNA dan seorang WNI," ujarnya.

Hasil pemeriksaan para peserta turut menguatkan bahwa EA membuka kelas mengajar kerajinan gerabah tersebut dengan memasang tarif pendaftaran Rp420 ribu per orang.

"Dari biaya itu, peserta mendapatkan minuman, pelajaran membuat gerabah, dan hasil kerajinan yang dibuat dapat dibawa pulang oleh peserta," katanya.

Dengan hasil pemeriksaan demikian, pihak imigrasi telah menyatakan EA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sesuai dengan aturan keimigrasian, terhadap yang bersangkutan, kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Pungki.

Terkait dengan sanksi deportasi tersebut, pihak imigrasi mengagendakan pelaksanaan pada hari Jumat (18/8).

"Jadi, menunggu deportasi Jumat (18/8) lusa. Untuk sementara ini, yang bersangkutan kami lakukan pengamanan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Peringatkan Dampak Luas...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.