Singapura Hukum Gantung 5 Terpidana Narkoba Tahun Ini
📅 Kamis, 03 Agu 2023, 11:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: SBS/AAP/How Hwee Young
SINGAPURA - Otoritas Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang divonis hukuman mati karena memperdagangkan heroin. Hukuman gantung kelima tahun ini dan yang ketiga dalam waktu seminggu, kata pihak berwenang, Kamis (3/8).
Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin "untuk tujuan perdagangan" pada 2019.
Eksekusi hukumannya dilakukan pada Kamis, kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura dalam sebuah pernyataan.
Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum ditangkap pada 2016. Selama persidangan, dia mengaku yakin mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman yang ia pinjam uangnya.
Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah melanjutkan eksekusi pada Maret 2022, jeda dua tahun karena pandemi Covid-19.
Sebaiknya Anda baca juga:
Eksekusi dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi wanita karena perdagangan narkoba meskipun dikecam kelompok hak asasi manusia.
Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada Jumat pekan lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.
Seorang pria setempat, Mohd Aziz bin Hussain (57) telah dihukum gantung dua hari sebelumnya, karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pekan lalu, PBB mengecam hukuman gantung dan menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.
Meskipun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terkait perdagangan narkoba.
Negara itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia - memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!