Keamanan Pangan Harus Dijaga
📅 Sabtu, 22 Jul 2023, 07:36 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA FOTO/Siswowidodo
JAKARTA - Dalam upaya mendorong peningkatan daya saing produk ekspor pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung penjaminan keamanan produk pangan yang siap ekspor dalam bentuk penerbitan Health Certificate (HC) dan Registrasi Rumah Kemas.
Deputi Bidang Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan Bapanas terus berkomitmen mendorong penerapan standar keamanan pangan guna menjamin kualitas produk pangan terutama yang menjadi komoditas ekspor.
"Hal ini penting karena dengan produk pangan yang terjamin keamanan pangannya dapat meningkatkan daya saing produk pangan tersebut di pasar global," ujar Andriko melalui keterangannya saat menghadiri pelepasan ekspor porang di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).
Andriko menegaskan jangan sampai proses eksportasi pangan terganggu dengan tidak diterapkannya standar keamanan pangan tersebut. "Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, selalu mengingatkan agar urusan ekspor pangan jangan sampai terganggu, terutama terkait HC yang disematkan pada produk yang akan diekspor. Karena jika terjadi penolakan di negara tujuan maka itu akan menyebabkan dampak berantai yang dirasakan dari eksportir sampai ke hulu, seperti petani," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri maupun ke luar negeri harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Hal itu sejalan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hal ini, sesuai UU 18/2012 tentang Pangan, keamanan pangan harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan pada setiap rantai pangan.
Untuk itu diperlukan membangun sistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab, yang mana apabila eksportir Indonesia mengalami penolakan, dapat diberikan hak permintaan klarifikasi dengan leluasa dan sejelas-jelasnya.
Sepanjang 2022, Bapanas telah menerbitkan HC sebanyak 620 buah untuk komoditas pala, kopi, lada dan pinang yang secara akumulatif nilai ekspornya mencapai 65,67 juta dollar AS. Selain HC, Bapanas melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) juga meregistrasi rumah pengemasan manggis, salak, buah naga, nanas, porang yang diekspor ke Tiongkok dengan total nilai ekspor sebesar 50,98 juta dollar AS atau 41 persen dari total ekspor buah Indonesia pada 2022.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Upaya peningkatan ekspor pangan segar seperti ini harus senantiasa didukung oleh semua stakeholder, sehingga kolaborasi antarlini harus semakin diperkuat. Di samping itu perlu juga membangun jejaring kerja agar persyaratan ekspor terpenuhi dan bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku ekspor," papar Andriko.
Hilirisasi Porang
Plh Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron pada kesempatan sama mengutarakan dukungannya terhadap upaya hilirisasi porang dan ekspansi pemasaran porang yang menyasar pasar dalam negeri.
"Kami pemerintah daerah akan selalu mendukung berbagai upaya untuk pendayagunaan komoditas porang. Porang ini dapat diolah menjadi aneka produk turunan dan di Jawa Timur porang telah banyak ditanam di Purwosari, Sukoharjo, sampai Prigen" ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!