Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Jurnalis Maroko Dipenjara atas Tuduhan Pelecehan

📅 Kamis, 20 Jul 2023, 08:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Jurnalis Maroko Dipenjara atas Tuduhan Pelecehan Doc: Ifex/AFP
Ket. Anggota persatuan jurnalis Tunisia melakukan aksi protes atas kasus yang menimpa rekan Maroko mereka, Omar Hadi dan Soleimane Raissouni, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia di Tunisia, 3 Mei 2021.

RABAT - Pengadilan Tinggi Maroko menolak banding terakhir dua jurnalis, Omar Radi dan Soulaimane Raissouni, yang divonis penjara atas tuduhan pelecehan seksual yang mereka sangkal, kata pengacara Rabu (19/7).

Pengadilan kasasi di Rabat pada Selasa lalu "menolak banding kami dan mengkonfirmasi hukuman penjara" dua pria yang telah berada di balik jeruji besi sejak 2021, kata pengacara Miloud Kandil kepada AFP.

Radi (37) dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan Raissouni (51) hukuman lima tahun dalam persidangan yang disebut pengacara sebagai "cacat".

Human Rights Watch menuduh Maroko menggunakan pengadilan pidana, terutama untuk dugaan pelanggaran seksual, sebagai "teknik represi" untuk membungkam para jurnalis dan kritik pemerintah.

Pihak berwenang di kerajaan Afrika Utara itu mengatakan para jurnalis diadili atas kejahatan hukum umum yang "tidak ada hubungannya" dengan profesi atau kebebasan berbicara mereka.

Ayah Radi mengatakan kepada AFP bahwa keluarganya "mengharapkan keputusan ini terlepas dari banyaknya penyimpangan" yang telah merusak prosedur peradilan.

"Kami tahu keadilan tidak independen dalam kasus ini, tetapi kami berharap pengampunan kerajaan untuk menutup kasus ini, yang telah sangat merusak citra negara kami," tambah Driss Radi.

Pengacara wartawan Maroko yang dipenjara dan pembela HAM sebelumnya mendesak pihak berwenang untuk menemukan "solusi yudisial, politik, dan hukum" sehingga kedua wartawan itu bisa dibebaskan.

Mereka memperingatkan bahwa kondisi penjara "tidak menghormati hak-hak dasar" dan mengancam kesehatan mereka.

Kelompok pengawas Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Maroko di peringkat 144 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia terbaru, turun sembilan posisi dari tahun 2022.

Sinyal Bencana

Khaled Drareni, perwakilan RSF Afrika Utara, mengatakan keputusan pengadilan terbaru bahwa "sinyal yang dikirim adalah bencana".

Pengacara feminis Aicha Guella, presiden kelompok hak asasi korban AMVD, menyambut baik keputusan tersebut dan menuduh bahwa Radi dan Raissouni serta para pendukungnya "berusaha mempolitisasi kasus-kasus ini ketika fakta telah dibuktikan di pengadilan".

"Maroko kehilangan kesempatan untuk membalikkan tindakan pembalasannya terhadap jurnalis independen, yang suaranya sangat dibutuhkan negara," kata Sherif Mansour, koordinator Komite Perlindungan Jurnalis untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.