Struktur dan Skala Upah Dorong Produktivitas Perusahaan

Minggu, 16 Jul 2023, 20:50 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan, struktur dan skala upah mampu mendorong produktivitas perusahaan. Dengan adanya struktur dan skala upah pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.

"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," ujar Afriansyah, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).

Ket. Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7). — Sumber: istimewa

Dia mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak. Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah sederhana menggunakan metode sederhana dan menyesuaikan kemampuan prrusahaan.

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyusunan struktur dan skala upah juga telah melalui proses survei upah. Dengan demikian, kehadirannya akan menjamin keadilan baik internal maupun eksternal. "Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing," katanya.

Dia menambahkan terdapat dua sistem penetapan upah. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan

"Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tambahnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.