Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

📅 Selasa, 11 Jul 2023, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir? Doc: The Conversation/Shutterstock/DenisProduction.com
Ket. Ilustrasi penambangan pasir.

Made Anthony Iswara, SMERU Research Institute dan Annabel Noor Asyah, SMERU Research Institute

Pencabutan larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama 20 tahun terakhir memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan pegiat lingkungan dalam beberapa pekan terakhir.

Larangan yang berlaku pada 2003 silam dilandasi urgensi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalisasi potensi tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membeberkan alasan pencabutan larangan tersebut adalah untuk menjaga alur pelayaran yang terdampak sedimentasi atau pengendapan. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti negara mana saja yang akan menjadi pasar potensial. Namun Singapura masih disebut-sebut sebagai salah satu negara yang membutuhkan pasir dari Indonesia.

Per 5 Juni 2023, pemerintah sudah menyepakati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut) di Provinsi Kepulauan Riau seluas hampir 53.000 hektar, mengutip Batampos.co.id. Area tambang ini tersebar di Karimun (Jawa Tengah), Batam (Kepulauan Riau), dan Lingga (Riau).

Yang kerap luput dari perhatian adalah, saat pemerintah hendak menerapkan kebijakan ini, masyarakat pesisir kerap hanya menjadi penonton meskipun mereka yang akan menanggung kerugian terbesarnya.

Masyarakat pesisir kehilangan tangkapan hingga terusir

Dalam jangka pendek, pengerukan pasir memang bisa jadi peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di lokasi-lokasi penambangan tersebut.

Sebuah studi berbasis observasi dan wawancara di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, menunjukkan bahwa sejak adanya penambangan pasir di Lombok Utara, kondisi sosial-ekonomi masyarakat kian meningkat. Para penambang kini bisa menyekolahkan anaknya hingga tamat SMA. Mereka juga mampu merenovasi rumahnya dari semi-permanen menjadi bangunan permanen. Mereka bahkan berkecukupan untuk membeli kendaraan bermotor untuk mendukung kegiatan sehari-hari.

Akan tetapi, dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir mengancam tempat tinggal dan keberlanjutan mata pencaharian mereka akibat abrasi pantai dan kerusakan ekosistem laut.

Hal ini dikarenakan tambang pasir tersebut seringkali beririsan dengan lokasi nelayan setempat. Namun, perlu dicatat bahwa penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk menentukan keterhubungan antara penambangan pasir dan aktivitas nelayan ini.

Sebut saja salah satu lokasi penambangan yang direncanakan, yakni Kepulauan Riau. Melansir Harian Kompas, nelayan di berbagai wilayah tersebut mengkhawatirkan dampak lingkungan setelah pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut. Sebab, mereka mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan saat tambang pasir laut marak di daerah tersebut di awal 2000-an. Menurut mereka, tangkapan mereka menghilang akibat pertambangan pasir.

Tak hanya itu, Kompas juga sempat mengangkat reportase pada 2022 mengenai bagaimana lanskap pesisir di wilayah Kepulauan Karimun rusak parah akibat penambangan pasir. Aktivitas tersebut membuat air laut menjadi sangat keruh dan pohon-pohon bakau yang dulu rimbun terendam sepenuhnya oleh air laut. Dilansir dari harian tersebut, nelayan harus melaut lebih jauh karena habitat ikan di terumbu karang yang berjarak 0-5 mil dari pantai sudah musnah.

Kami pun menyaksikan langsung dampak penggalian pasir saat melakukan penelitian di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Januari silam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.