Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Rabies, Pemprov DKI Diminta Larang Topeng Monyet

📅 Senin, 10 Jul 2023, 10:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Rabies, Pemprov DKI Diminta Larang Topeng Monyet Doc: ANTARA/Saiful Bahri
Ket. Warga menyaksikan monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) beraksi saat pertunjukan topeng monyet di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019).

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardyanto Kenneth menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat larangan peredaran daging ilegal dan eksploitasi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, musang, dan kelelawar.

Menurut Kennethdengan adanya larangan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah maka kasus rabies yang belakangan sedang merebak di Indonesia bisa dicegah masuk ke Ibu Kota.

"Saya harap Pj Gubernur segera mengeluarkan surat edaran berlanjut jadi peraturan daerah (perda). Karena kita melihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum," kata Kenneth di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Kennethsejauh ini masih banyak praktik pemanfaatan hewan berpotensi rabies di tengah masyarakat.

Salah satunya yakni pegiat topeng monyet yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Kenneth menilai hal tersebut berbahaya lantaran monyet yang belum tentu sudah divaksin itu bisa saja melukai warga.

Tidak hanya monyet, beberapa warga juga ada yang belum mau memvaksin binatang peliharaannya seperti anjing, kucing, hingga musang.

Maka dari itu, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut bisa dengan cara memberikan informasi vaksin hewan gratis di beberapa titik hingga penyuluhan bahaya penyakit rabies.

"Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB)," jelas Kenneth.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023.

"Sudah ada laporan 1.527 kasus GHPR tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/6).

Mayoritas kasus gigitan tersebut dari kucing dan anjing. Tetapi ada juga dari monyet, kera, dan kelelawar.

Berdasarkan data dari 194 rumah sakit (RS) dan 44 puskesmas kecamatan di DKI Jakarta pada 2023, Ngabila menyebutkan tidak ada sama sekali kasus kematian akibat gigitan hewan tersebut.

Selain itu, Ngabila menegaskan, angka 1.527 tersebut tidak semuanya menjadi rabies, tetapi jumlah orang yang tergigit hewan.

"Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi terkena rabies semuanya dilakukan tata laksana di rumah sakit termasuk memberikan vaksin anti rabies," kata Ngabila.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.