- Home
-
- Megapolitan
-
- Bisnis Ilegal Dikenai Retr...
Bisnis Ilegal Dikenai Retribusi
Rabu, 05 Jul 2023, 04:20 WIBBEKASI - Hati-hati bagi masyarakat Bekasi karena usaha ilegal pun akan dipajaki atau dikenai retribusi. "Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menagih pajak dan retribusi dari para pelaku usaha meski beroperasi secara ilegal atau tanpa izin demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah," jelas Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (4/7).
Dia mengatakan penagihan pajak dan retribusi atas usaha tak berizin mengacu pedoman Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dari hasil focus group discussion (FGD) dan sesuai dengan arahan Kemendagri serta Kementerian Keuangan, usaha ilegal bisa dipajaki.
Dia mengatakan ini usai memimpin FGD dalam rangka mengejar pendapatan asli daerah. Menurut dia, aspek perizinan menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi untuk menambah pendapatan.
"Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi selama ini masih ragu memungut pajak apabila tidak ada ataupun belum menyelesaikan proses perizinan usaha," katanya.
Terlepas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.
"Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusi. Sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lain akan mengejar dari sisi perizinan," katanya.
Dani memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi meski kegiatan usaha perekonomian belum berizin. Dani pun menilai pajak dan retribusi bukan dikenakan berdasarkan usaha berizin, melainkan objek pajak yang sudah melakukan usaha.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polres Nagan Raya Salurkan Bantuan Kapolri untuk Korban Banjir Bandang Beutong Ateuh
-
Situbondo Mencekam, Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan, 2 Warga Hilang Misterius Terseret Arus
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Lebaran
-
Perang Iran Hari ke-33 : Apa Saja yang Terjadi?
-
Konferensi pers Menekraf tanggapi kasus Amsal Sitepu
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
Dinilai Melanggar, KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.