Memalukan ASN Ini, Kapolda Sebut Dua Pelaku dan Uang Rp300 Juta Disita terkait OTT di Kepahiang
📅 Kamis, 29 Jun 2023, 13:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Bengkulu - Memalukan ASN ini, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Polisi Armed Wijaya, menerangkan, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang pihaknya menangkap dua orang dan menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp300 juta.
Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR dan FR pekerjaan swasta yang berdomisili di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
"Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp300 juta," ujar dia usai melaksanakan shalat Idul Adha di Mapolda Bengkulu, Kamis.
"Terkait dengan OTT itu polisi akan memproses secara tegas dan akan kami kembangkan terkait siapa saja yang terlibat kami berharap jangan sampai terulang lagi khususnya di Provinsi Bengkulu," kata dia.
Kemudian, dengan ditangkap dua pelaku tersebut, dia berharap agar semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak main main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas," jelas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, hingga saat ini proses hukum OTT tersebut diserahkan ke Polres Kepahiang.
Sebelumnya, Polres Kepahiang, menangkap oknum ASN KR dan FR pada Senin (26/06) malam, serta menyita barang bukti berupa mobil mewah Toyota Vellfire dengan nomor polisi BD 1427 EF.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan,saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KR pebagai PMD dengan menjabat sebagai fungsional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!