Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadapi Kondisi Ekonomi Dunia, Kemenperin Siap Keluarkan Berbagai Kebijakan Dorong Kinerja Industri TPT

📅 Selasa, 27 Jun 2023, 13:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hadapi Kondisi Ekonomi Dunia, Kemenperin Siap Keluarkan Berbagai Kebijakan Dorong Kinerja Industri TPT Doc: Dok. Kemenperin
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang saat ini terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor. Kondisi ini tidak lepas dari situasi ekonomi dunia, yang pertumbuhannya diprediksi International Monetary Fund (IMF) melambat menjadi 2,9% pada 2023.

Bank Indonesia juga memprediksi perlambatan Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat tahun 2023 sebesar 0,9% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi pada kawasan Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada kinerja Industri TPT nasional yang memiliki tujuan utama ekspor ke Amerika Serikat dan Eropa. Penurunan nilai ekspor TPT pada periode Januari-April 2023 tercatat USD3,7 miliar, turun 28,44% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD5,1 miliar.

Selanjutnya, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari Tiongkok. Negara tersebut mengalami penumpukan inventory akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, sehingga mulai mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

"Apalagi Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk yang besar. Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (23/6).

Situasi ini memberikan ancaman bagi industri TPT dalam negeri, sehingga Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari Tiongkok.

"Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri," jelas Menperin.

Terpengaruhnya kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang.

Untuk itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya. Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023. Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, dan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.

Hal lain yang akan dilakukan adalah segera menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC). Hal ini karena durasi penyusunan ST dan PTC membutuhkan waktu lebih singkat. Penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional. Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha.

Kemenperin juga akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi. Evaluasi terhadap PLB ini perlu dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat. Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat.

Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti Usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Kemenperin juga telah mengambil kebijakan melalui program peningkatan ekspor, pengendalian impor, serta peningkatan daya saing industri. Program peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Selanjutnya, memperkuat promosi guna mencari pasar. Sedangkan pengendalian impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka Neraca Komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.