Banyak Deviasi Antara Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah
📅 Kamis, 15 Jun 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M BAQIR IDRUS ALATAS
JAKARTA - Banyak terjadi deviasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kabupaten/kota dan RPJM Nasional (RPJMN). Untuk itu, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025-2045.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam acara "Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah, Penghargaan Khusus Tahun 2023 dan Sharing Session" yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa (14/6).
"Kenapa? Pertama adalah kalender politiknya itu berbeda. Kedua, ruang kreativitasnya itu terlalu luas dan seakan-akan kita berada dalam wilayah yang sempit. Padahal, ada patokan-patokan nasional yang harus dicapai, misalnya sasaran bisnis Indonesia yang sedang kita susun dalam 2045. Ini kan milik kita semua, milik bangsa, dan kita semua harus sama-sama ke sana," kata Suharso.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tambah dia, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025- 2045 agar RPJMN, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang tersinkronisasi satu sama lain, sehingga kapasitas dan kemampuan yang ada dapat digunakan dengan baik.
Tidak Ada Sinkronisasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam arti, akan terjadi masalah jika tidak terdapat keterbatasan sumber daya dan tidak ada sinkronisasi antardaerah-nasional. Misalnya, pemerintah hendak menaikkan produksi pertanian dengan komoditas padi, namun permasalahan yang dihadapi adalah irigasi teknis tidak tersedia di bendungan.
"Ketika dibangun bendungan itu pada tempatnya, misalnya, lalu ini kan harus dijemput dengan pembangunan irigasi teknis yang dibawa tersier, kuarter, yang menjadi bagian dari tanggung jawab kabupaten. Ada yang menjadi bagian tanggung jawab dari provinsi, nasional di irigasi primernya dan seterusnya. Ini kan kesatupaduan ini yang kita inginkan," ungkap Suharso.
Contoh lain yang diberikan adalah persoalan jalan penghubung antara dua jalan nasional di Pulau Jawa bagian tengah ke utara dan tengah ke selatan yang dinilai perlu diperbaiki, karena membutuhkan waktu 1-2 jam untuk melewati jalur tersebut, padahal hanya membutuhkan 10 menit jika infrastruktur jalan mulus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, atas perintah Presiden, pemerintah membuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, untuk membantu daerah menyelesaikan berbagai persoalan terkait problem infrastruktur jalan.
"Nah, kita bersyukur bahwa pada tahun 2024 ini, pemilihan presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, pemilihan DPRD kabupaten/kota dan bupati, wali kota, kepala daerah seluruh Indonesia itu pada tahun kalender yang sama. Karena pada tahun kalender yang sama, kita berharap ke depan RPJMN dan RPJP itu bisa nyekrup, bisa sinkron, dan mudah-mudahan efisiensi atas anggaran yang serba-terbatas itu kita bisa peroleh," kata Kepala Bappenas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!