Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekspor Benih Lobster Ilegal, Polres Banyuasin Tetapkan Enam Tersangka

📅 Minggu, 11 Jun 2023, 20:21 WIB | Oleh:
Ekspor Benih Lobster Ilegal, Polres Banyuasin Tetapkan Enam Tersangka Doc: ANTARA/HO-Polres Banyuasin
Ket. Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan mengawal BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), RP (32) tersangka kasus dugaan ekspor ilegal benih lobster ke ruang tahanan Kantor Kepolisian Resor Banyuasin, Minggu (11/6).

BANYUASIN - Aparat Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal yang melintasi kawasan perairan laut kabupaten itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Banyuasin Ajun Komisaris Polisi Hary Dinar saat dikonfirmasi di Banyuasin, Minggu, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksidan ahli pada Jumat (9/6).

Adapun keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.

"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan sebanyak 191.850 ekor benih lobster masing-masing jenis lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850.

Barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boksstyreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.

"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun,berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.

Pada kasus tersebut, penyidik kepolisian turut melibatkan petugas Balai Karantina Ikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan hewan yang dibawa para pelaku adalah jenislobster dilindungi.

"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.

Sementararibuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.

"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.