Capres dan Cawapres Harus Optimalkan Keuangan Negara
Sabtu, 10 Jun 2023, 00:03 WIBJAKARTA - Pemimpin negara ke depan diharapkan bisa mengelola keuangan negara dengan baik melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efisien dan efektif. Mereka dituntut memiliki kapasitas mengoptimalkan penerimaan negara yang selanjutnya dibelanjakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Pakar ekonomi dari Universitas Katolik (Unika) Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, mengatakan sudah bukan rahasia umum lagi kalau penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak masih rawan dikorupsi oleh oknum-oknum birokrat yang bermental korup.
"Bahkan, kapasitas penerimaan negara mungkin saja bisa lebih besar dari yang sekarang ini, tetapi banyak yang dimanipulasi sehingga tidak disetor ke kas negara," kata Suhartoko.
Begitu pula di sisi belanja negara, masih banyak diwarnai kasus mark up (penggelembungan) anggaran, proyek-proyek fiktif, hingga konspirasi untuk memonopoli proyek-proyek pemerintah.
Persoalannya, ketika hendak dilakukan penegakan hukum, ada kesulitan yaitu sudah mengakarnya praktik korupsi tersebut sehingga dalam pelaksanaannya banyak penanganan kasus yang menguap begitu saja.
"Pemimpin negara ini harus mampu merencanakan secara komprehensif dan berani dalam mewujudkan APBN yang bersih, efisien, dan efektif," kata Suhartoko.
Dia pun berharap pemimpin ke depan, baik Presiden maupun Wakil Presiden memiliki keberanian dan kemampuan mencegah dan mengusut tuntas praktik-praktik korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku biasa saja ketika namanya masuk menjadi salah satu bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (capres) RI dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Pada awal pekan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo, diantaranya Mahfud MD.
Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mahfud MD Bongkar Teori Konspirasi Riza Chalid Dalangi Kericuhan Demo DPR
-
Hadapi Era AI, Wali Kota Madiun Ajak Warga Beradaptasi Demi Kemajuan Kota
-
Digelar di Tokyo, Festival Film Pendek Asia Tahun Ini Menyoroti Kisah tentang Keberagaman dan Distopia
-
'Mana Ada Maling Ngaku!' Mahfud MD Angkat Bicara Ketika Budi Arie Dituding Dalangi Judi Online
-
Detik-Detik Pengemudi Tewas di Tengah Kepadatan Flyover Jelambar
-
Sindiran Mahfud MD di Forum Polri: Bongkar 27 Masalah Internal dan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Kekuasaan!
-
Industri Tambang Hadapi Tekanan Geopolitik dan Tantangan Regulasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.