Capres dan Cawapres Harus Optimalkan Keuangan Negara

Sabtu, 10 Jun 2023, 00:03 WIB

JAKARTA - Pemimpin negara ke depan diharapkan bisa mengelola keuangan negara dengan baik melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efisien dan efektif. Mereka dituntut memiliki kapasitas mengoptimalkan penerimaan negara yang selanjutnya dibelanjakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Pakar ekonomi dari Universitas Katolik (Unika) Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, mengatakan sudah bukan rahasia umum lagi kalau penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak masih rawan dikorupsi oleh oknum-oknum birokrat yang bermental korup.

Ket. Foto: Menko Polhukam, Mahfud MD — Sumber: ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

"Bahkan, kapasitas penerimaan negara mungkin saja bisa lebih besar dari yang sekarang ini, tetapi banyak yang dimanipulasi sehingga tidak disetor ke kas negara," kata Suhartoko.

Begitu pula di sisi belanja negara, masih banyak diwarnai kasus mark up (penggelembungan) anggaran, proyek-proyek fiktif, hingga konspirasi untuk memonopoli proyek-proyek pemerintah.

Persoalannya, ketika hendak dilakukan penegakan hukum, ada kesulitan yaitu sudah mengakarnya praktik korupsi tersebut sehingga dalam pelaksanaannya banyak penanganan kasus yang menguap begitu saja.

"Pemimpin negara ini harus mampu merencanakan secara komprehensif dan berani dalam mewujudkan APBN yang bersih, efisien, dan efektif," kata Suhartoko.

Dia pun berharap pemimpin ke depan, baik Presiden maupun Wakil Presiden memiliki keberanian dan kemampuan mencegah dan mengusut tuntas praktik-praktik korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku biasa saja ketika namanya masuk menjadi salah satu bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (capres) RI dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Pada awal pekan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo, diantaranya Mahfud MD.

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.