- Home
-
- Megapolitan
-
- Legislator Panggil Dinsos ...
Legislator Panggil Dinsos Terkait Temuan BPK
Sabtu, 03 Jun 2023, 05:21 WIBJAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta akan dipanggil legislator terkait dengan tidak tersalurnya bantuan belajar untuk tahun 2022. "DPRD akan memanggil Dinas Sosial DKI Jakarta terkait dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan alias KJMU yang tak tersalurkan tahun lalu," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Jumat (2/6).
Kasus tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Merry, dana KJPPlus tidak tersalurkan lantaran Dinas Sosial dan Kementerian Sosial memberlakukan metode baru dalam menyalurkanKJPPlus kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita akan panggil Dinsos untuk melakukan koordinasi terkait temuan tersebut," jelas Merry Hotma.
Merry menjelaskan pemegang KJPPlus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan jika di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan. Dia memberi contoh, Amir, tahun 2022 terdaftar dalam DTKS. Namun, tiba-tiba di RT yang sama, ada pelajar yang lebih tidak mampu dari Amir. Maka, Amir gugur, tidak masuk DTKS. Padahaltahun lalu dia menerima.
Dengan demikian, jelas Merry, akibat dari perubahan sistem tersebut pada akhirnya mempengaruhi penerimaan KJPPlus berikutnya. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga menemukan permasalahan pendistribusian dana dari Bank DKI kepada pemegang KJPPlus dan KJMU. Maka dari itu, dalam waktu dekat legislator juga akan minta keterangan kepada Bank DKI.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya temuan dana sebesar 197,55 miliar dalam anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus danKJMU. Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya.
"Sedangkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan," kata anggota V BPK Ahmadi Noor Supit. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai 11,34 miliar karena ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar 4,06 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai 878 juta," katanya. Kemudian ada juga denda keterlambatan senilai 34,53 miliar.
"Atas permasalahan tersebut dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar 14,66 miliar," kata Supit.
Walau ada temuan tersebut, tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fasos-fasum
Sebelumnya, BPK juga mengingatkan, DKI belum menertibkan aset tetap berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). "Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib," kata Ahmadi.
Ketidaktertiban tersebut, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah 17,72 miliar berstatus sengketa. "Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan wali kota ke BPAD," ujar Ahmadi.
Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan digunakan pihak lain tanpa perjanjian. Pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang. Aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar. Misalnya, 0 meter persegi atau satu meter persegi.
Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar 197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Banjir Tangsel: Jalan Prof. Dr. Hamka Diselimuti Genangan Air Melumpuhkan Aktivitas Warga
-
Wali Kota Bandung Serukan Karang Taruna Jangan Hanya Eksis tapi Harus Berpengaruh
-
Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau, Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682
-
Patroli Gabungan TNI-Polri dan Aparat Pemerintah Jaga Keamanan di Ilu
-
Benda Purbakala Museum Bagawanta Bari Dievakuasi
-
Status Bendungan Wilalung di Kabupaten Kudus Naik Menjadi Awas
-
ChatGPT Hadirkan Fitur Group Chat: Ajak Teman & Kolaborasi Langsung di Satu Ruang Obrolan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.