KPAI dan Bawaslu Awasi Eksploitasi Anak di Pemilu
📅 Rabu, 24 Mei 2023, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama untuk pengawasan penyalahgunaan atau eksploitasi anak dan pelanggaran hak anak selama Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Sangat penting kerja sama ini dilakukan, karena belajar dari masa lampau, tidak luput dari penyalahgunaan anak dalam politik," kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah di Jakarta, Selasa (23/5).
Dia menyatakan KPAI dan Bawaslu juga sepakat dalam proses demokrasi dan politik harus selalu memberikan dukungan pada perlindungan anak.
Dijelaskannya, KPAI akan menyiapkan sistem dan SOP dan tindak lanjut penanggulangan, karena ada beberapa titik kerentanan dalam Undang-Undang Pemilu. "Sering ditemukan dalam tahapan kampanye, anak menjadi komoditas politik seperti manipulasi dan eksploitasi," ucapnya.
Selanjutnya adalah penyiapan layanan, dimana saat anak menjadi korban akan diberikan rehabilitasi. Berbeda dengan perlakuan kepada orang dewasa, yang menjalani hukuman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, KPAI telah menyiapkan surat edaran, di mana diperluas bukan hanya pengawasan tetapi penyelenggaraannya oleh empat lembaga yakni KPAI, Bawaslu, KPU, Kementerian PPA. "Empat lembaga ini sangat penting untuk memberikan dukungan optimal pada pencegahan, penanganan, layanan hingga penegakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menyatakan kerja sama itu sangat penting untuk menyadarkan para pemilh pemula, yang umur mereka 17 tahun saat Pemilu berlangsung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!