Cegah Pelanggaran Hukum, Polres Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat
Senin, 15 Mei 2023, 01:01 WIBBantul - Cegah pelanggaran hukum. Kepolisian Resor Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten ini mewaspadai dan berhati-hati terhadap modus baru penipuan berkaitan dengan transaksi keuangan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah daerah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan pers di Bantul, Minggu, mengatakan, modus baru penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah berupa permohonan bantuan dana untuk tempat ibadah atau dalam bentuk apa pun sedang marak.
"Jangan mudah percaya, dan segera melapor bila melihat hal-hal yang janggal dan mencurigakan," kata Kapolres Bantul.
Imbauan tersebut menindaklanjuti kabar adanya nomor WhatsApp milik Bupati Bantul Abdul Halim Muslih diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pelaku memanfaatkan nomor tersebut untuk menipu beberapa pihak dengan kedok meminta sejumlah uang.
Kapolres mengatakan, penipuan dan perbuatan curang, menjadi salah satu tindak kriminal yang menjadi perhatian Polres Bantul, sebab kejadian tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Dia menyebutkan berdasarkan data Polres Bantul, terdapat 170 kasus penipuan dan perbuatan curang sepanjang tahun 2022. Meningkat jika dibanding tahun 2021 yang terdapat 151 kasus.
"Sementara untuk tahun 2023 terhitung sampai dua pekan bulan Mei, sudah terjadi sebanyak 46 kasus penipuan," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian nomor Bupati Bantul diretas itu terjadi pada 9 Mei. Saat itu, ketika membuka, Bupati merasa ada yang aneh karena tidak bisa masuk ke dalam akun WhatsApp-nya.
Menurut dia, ada beberapa pesan yang dikirim melalui nomor pribadi Bupati Bantul itu, termasuk ke asisten pribadi-nya. Saat itu, pengirim meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening.
"Alasannya 'mobile banking'-nya baruerormaka minta tolong agar transfer ke rekening ini untuk keponakan-nya guna membayar sekolah sebesar Rp2 juta," ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan korban atas kejadian ini, namun demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mempercayai jika ada yang meminta uang dengan dalih apa pun.
Berita Terkait:
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 10 Provinsi pada Hari Ini, Rabu (11/2), Jakarta Salah Satunya, Waspadai Luapan Sungai
-
Kanada Terpaksa Dukung Serangan AS ke Iran
-
Pemkab Wonosobo Dapat Penilaian Tinggi terkait Hak Sosial Budaya
-
Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan Strategis melalui Indonesia Palm Oil Networking Reception
-
Trump Pecat Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem
-
TNI AU Pastikan Alutsista Udara Terawat dengan Baik, Siap Digunakan
-
Layanan penitipan kendaraan bermotor di Polresta Palu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.