Pengasuhan Positif Cegah Perkawinan Anak
📅 Selasa, 09 Mei 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari, mendorong para orang tua mengimplementasikan pengasuhan positif. Hal tersebut guna mencegah perkawinan anak di Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak karena orang tua dapat memberikan pertimbangan rasional terkait dampak negatif yang disebabkan oleh perkawinan anak," ujar Rohika, dalam keterangam resminya, di Jakarta, Senin (8/5).
Dia menyebut pengasuhan dengan metode disiplin positif bisa memperhatikan beberapa hal. Pengasuhan tidak selalu menyetujui apapun keinginan anak dan sebaliknya tidak membiarkan anak melakukan apapun yang diinginkan. "Hal tersebut dilakukan bukan tanpa aturan, batasan, atau harapan," jelasnya.
Ruhika menerangkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petkawinan telah mengatur batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun. Namun, pada tahun 2020, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun dan pada 2021 juga menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23 persen.
Dia mendorong semua pihak memberi perhatian. Pasalnya, perkawinan anak menyebabkan dampak negatif, seperti putus sekolah, pekerja anak, kemiskinan, kesehatan ibu dan anak, di antaranya kematian ibu, kanker serviks.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!