- Home
-
- Luar Negeri
-
- Sungguh Kejam, Sekjen PBB ...
Sungguh Kejam, Sekjen PBB Ngeri Lihat Video Eksekusi Brutal Tawanan Perang Ukraina
Jumat, 14 Apr 2023, 05:39 WIBNew York - Sungguh kejam. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengaku ngeri melihat video pemenggalan kepala seorang tawanan perang Ukraina. Dia menuntut para pelaku dimintai pertanggungjawaban.
"Sayangnya ini bukan insiden yang terpisah," kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, kepada wartawan pada Rabu waktu setempat.
Dia mengatakan misi pemantauan hak asasi manusia PBB di Ukraina terkejut oleh video yang sangat mengerikan yang beredar di media sosial itu. Misi PBB ini mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk yang dilakukan terhadap tawanan perang dalam laporannya baru-baru ini.
''Pelanggaran sekecil apa pun harus diusut tuntas dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,'' kata Dujarric.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengutuk pemenggalan tersebut dan bersumpah untuk menghukum para pelakunya.
Menyamakan Rusia dengan ISIS, Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menyebut Rusia lebih buruk daripada kelompok teroris itu.
Sementara itu, Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan keaslian video itu harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan.
''Tentu saja, ini video yang mengerikan,'' kata dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Asian Games 2026 di Jepang Berakhir: Rekor, Kontroversi, dan Hujan Mewarnai Pesta Olahraga Asia
-
Kodim Jayawijaya Dorong Profesionalisme Prajurit pada HUT ke-81 TNI
-
Arab Saudi Diam-Diam Hentikan Proyek Stadion NEOM untuk Piala Dunia 2034
-
LeBron James Bersinar d Laga Debut Pramusim, Tapi 76ers Kalah dari Nets
-
TNI Harus Adaptif Hadapi Ancaman Perang Modern
-
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani Sebut Ini Sejarah Besar Perjuangan Buruh
-
90 Personel Dikerahkan untuk Mengatasi Kebakaran Permukiman di Tenggarong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.