Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Terima Gatifikasi Lebaran

📅 Jumat, 14 Apr 2023, 09:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Terima Gatifikasi Lebaran Doc: ANTARA/Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Ket. Sekda Probolinggo Ugas Irwanto memimpin apel pagi di Kantor Pemkab Probolinggo.

PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK menerima hadiah atau gratifikasi, serta dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak luar seperti perusahaan dan masyarakat terkait Lebaran 2023.

"Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," kata Sekretaris daerah Probolinggo Ugas Irwanto di Probolinggo, Jumat (14/4).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sesuai SE tersebut, lanjut dia, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Apabila ada ASN Pemkab Probolinggo menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

Ia menjelaskan para ASN juga dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis karena itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Ia mengatakan ASN juga dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Saya berharap SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.