KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern
📅 Jumat, 31 Mar 2023, 01:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
PADANG - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru berorientasi pada hukum pidana modern atau tidak menggunakan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.
"KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restorative, dan rehabilitatif," kata Wamenkumham RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Padang, Kamis (30/3).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham saat menyosialisasikan KUHP nasional baru di Universitas Negeri Padang (UNP).
Selain tidak lagi berorientasi pada ajang balas dendam, Wamenkumham juga memaparkan visi KUHP terkait reintegrasi sosial. Artinya, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 masih memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.
"Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di hadapan civitas academica UNP, Prof. Eddy sapaan akrabnya, menyebutkan lima misi yang diusung KUHP baru. Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial sebagaimana yang terdapat di KUHP lama.
Berikutnya, misi KUHP nasional yang baru ialah demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, mengeluarkan pikiran (lisan dan tulisan) namun terdapat pembatasan.
Ia mengatakan pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi). Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.
Terakhir, KUHP nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut mengusung misi modernisasi. Dengan kata lain, KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!