Anggaran Perbaikan Rp40 Juta Per Rumah

Senin, 20 Mar 2023, 04:00 WIB

BEKASI - Bencana hidrometeorologi beberapa waktu lalu telah mengakibatkan ratusan rumah di Bekasi rumah. Untuk memperbaikinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran 40 juta untuk tiap rumah.

"Kami anggarkan 40 juta untuk memperbaiki satu unit rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi beberapa waktu. Bencana air tersebut telah menyebabkan ratusan rumah rusak," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Sabtu.

Ket. Foto: Sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat musibah angin puting beliung di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/3). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Menurutnya, anggaran 40 juta tersebut untuk rumah yang rusak berat. Sedangkan bila rumah rusak ringan akan dianggarkan 20 juta.

Dia masih menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait klasifikasi unit rumah sesuai dengan tingkat kerusakan sebelum merealisasikan pemberian bantuan tersebut.

Nur Chaidir menyebut, berdasarkan hasil penilaian tim gabungan komando penanganan bencana daerah, terdata ratusan rumah terdampak bencana, baik banjir maupun puting beliung. Nanti diproses semua. Yang penting masih terkait kebencanaan. Dia juga masih memberikan waktu kepada rekan-rekan di bawah dari desa dan kecamatan untuk menyelesaikan laporan pengajuan bantuan," ucapnya.

Kabupaten Bekasi dilanda sejumlah bencana mulai dari banjir yang menggenangi hampir seluruh kecamatan, tanah longsor, hingga bencana puting beliung yang turut merusak ratusan unit rumah di Kecamatan Tambun Selatan. Berdasarkan data Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi, sebanyak 463 unit rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi. Ratusan rumah ini akan diperbaiki menggunakan anggaran darurat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan perbaikan rumah rusak akibat bencana dengan menggunakan anggaran khusus berdasarkan pengajuan pihak kecamatan. "Usulan dari camat, tentu berangkat dari RT dan RW, lurah atau kepala desa yang mengajukan rehab. Nanti kami masukkan dalam anggaran Biaya Tak Terduga jalur bansos yang tidak direncanakan," katanya.

Skema perbaikan rumah diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sedangkan bantuan akan diberikan dalam bentuk uang maupun material.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.