Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Terkait Politik, Hukum, dan Keamanan
📅 Kamis, 16 Mar 2023, 14:38 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut Presiden, manfaat lain dari kesepakatan pengelolaan FIR tersebut adalah meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, kesepakatan pengelolaan FIR juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak sehingga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Sebelum pengesahan persetujuan FIR antara Indonesia dan Singapura, penerbangan domestik seperti dari Bandara Halim di Jakarta ke Bandara Matak di Kepulauan Riau harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional, saat melintas wilayah Indonesia di perairan Natuna harus kontak operator navigasi penerbangan Singapura baru kemudian dilayani Airnav Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah pengesahan persetujuan FIR Singapura-Indonesia, penerbangan domestik maupun penerbangan internasional yang memasuki ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut kini dilayani Airnav Indonesia.
Namun Singapura masih menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura selama 25 tahun ke depan dan akan diperpanjang.
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Namun setelah proses diskusi hingga 60 kali akhirnya perjanjian FIR Indonesia dan Singapura berhasil disepakati.
Hadir mendampingi Presiden Jokowi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Suswantono, dan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!