Pemerintah, Rakyat, dan Pertamina Harus Taat pada Aturan
📅 Kamis, 09 Mar 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
» Insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia.
» Tiga tahun terakhir, ada sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas penting milik Pertamina.
JAKARTA - Kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3) pekan lalu, selain menyisakan pilu dan kerugian bagi masyarakat dan perusahaan, juga mengungkap sengkarut masalah mengenai keberadaan warga di sekitar objek vital tersebut.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjukkan rendahnya ketaatan semua pihak termasuk rakyat, pemerintah ataupun Pertamina terhadap kebijakan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pertamina mengeklaim bahwa tanah itu miliknya maka patut dipertanyakan terjadinya pembiaran masyarakat untuk menempati lahan tersebut. Apakah ada oknum-oknum yang bermain dalam hal ini sebelumnya," kata Andy.
Begitu pula dengan pemerintah yang melegitimasi keberadaan masyarakat di sana juga patut dipertanyakan, karena akan dipandang lebih memprioritaskan mencari dukungan (suara) dibandingkan keselamatan warganya sendiri.
Masyarakat pun seharusnya sadar bahwa daerah tersebut berbahaya untuk ditempati. Solusinya adalah memisahkan keduanya, apakah dengan memindahkan masyarakat ke lokasi lain, namun dengan tetap memperhatikan beban dan akses kehidupan mereka, ataupun dengan memindahkan lokasi depo ke lokasi yang aman, jauh dari permukiman masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hal ini merupakan pembelajaran bagi siapa saja termasuk para pelaku bisnis, pemerintah, dan masyarakat bahwa mereka perlu memperhitungkan dengan matang-matang tata kelola risiko (risk governance) dengan mengedepankan hati nurani dibanding rasionalitas politik dan material," tegas Andy.
Pada kesempatan terpisah, pengamat dari Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aditya Hera Nurmoko, mengatakan insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia. Bukan hanya masyarakat, tetapi pemerintah pun begitu mudah melanggar aturan untuk merebut hati rakyat.
"Kalau tanah ditempati warga itu milik Pertamina, semestinya Pemprov DKI jangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jangan menarik pajak, tagihan listrik, dan seterusnya. Rakyat juga kalau tahu itu bukan tanahnya, idealnya jangan bertempat tinggal di situ," kata Aditya.
Pemberian IMB sementara kepada warga dilakukan pada 2021 oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Izin tersebut menuai kontroversi karena IMB seharusnya berbasis pada sertifikat hak milik, sementara tanah tersebut diklaim sebagai lahan Pertamina
Demikian juga Pertamina selaku pemilik tanah, sebelum berkembang menjadi kampung, begitu ada warga yang mendirikan bangunan, semestinya langsung ditegur dan menyuruh membongkar secara sukarela sebelum melakukan pembongkaran paksa.
Di Indonesia, katanya, sudah terbiasa menggampangkan sesuatu sehingga fasilitas yang semestinya tingkat keamanannya standar keamanan tertinggi begitu mudahnya mengalami kecelakaan. Berdasarkan data, dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas-fasilitas penting milik Pertamina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!