Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menghina Raja Thailand, Seorang Aktivis Dipenjara 2 Tahun

📅 Kamis, 09 Mar 2023, 09:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menghina Raja Thailand, Seorang Aktivis Dipenjara 2 Tahun Doc: ANTARA/REUTERS/SOE ZEYA TUN
Ket. Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha dan anggota kabinetnya memberikan hormat kepada foto Raja Thailand Maha Vajiralongkorn saat perayaan ulang tahun ke-70 sang raja di Bangkok, Thailand, Kamis (28/7/2022).

BANGKOK - Seorang aktivis politik Thailand yang ditahan karena menjual kalender satir bergambar bebek kuning telah divonis penjara dua tahun atas tuduhan menghina Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, demikian menurut sebuah lembaga bantuan hukum lokal.

Bebek kuning adalah simbol gerakan protes anti pemerintah yang pada 2020 menyerukan reformasi pada institusi monarki Thailand. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya karena hukum Thailand menegaskan raja dan institusi monarki "harus dihormati dan dipuja".

Undang-undanglese majeste(penghinaan terhadap raja) Thailand merupakan salah satu yang paling keras di dunia, karena setiap pelanggaran dapat dituntut penjara sampai dengan 15 tahun.

Ratusan orang sudah divonis atas tuduhan melanggar aturan tersebut, dan ada kasus di mana terdakwa divonis selama 43 tahun.

Aktivis tersebut, yang identitasnya tidak dibuka sesuai permintaan pengacaranya, pada awalnya divonis tiga tahun penjara, namun hakim bersedia mengurangi vonisnya menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap bermanfaat, menurut lembaga Thai Lawyers for Human Rights.

Aktivis tersebut ditahan pada Desember 2020 setelah polisi menyergap rumahnya dan menemukan kalender bergambar bebek kuning yang ia jual secara daring.

"Ia menolak tuduhan tersebut karena ia bukan pembuat kalender itu dan konten kalender tersebut tidak memiliki karakteristik yang dapat melanggar pasal 112," kata sang pengacara, Yaowalak Anuphan, kepada Reuters, sambil merujuk pada pasal undang-undang terkait penghinaan terhadap raja.

Ia menambahkan bahwa kliennya bebas dengan uang jaminan dan berencana banding atas vonis tersebut.

Pasal 112 KUHP Thailand berbunyi, "Siapapun yang mencemarkan nama baik, menghina, dan mengancam Raja, Ratu, Pewaris Takhta, atau Pemangku Takhta diancam penjara selama tiga sampai 15 tahun".

Pasal tersebut dahulu merupakan topik tabu untuk diperdebatkan di Thailand, namun aktivis muda akhir-akhir ini mulai berani memantik diskusi di muka umum dan media sosial terkait pasal itu.

Beberapa aktivis lainnya turut menekan partai politik untuk menjadikan pasal 112 sebagai isu kampanyenya dalam pemilu tahun ini.

Kelompok pembela HAM telah sejak lama menuduh otoritas Thailand terlalu berlebihan dalam menindak pelanggaran atas pasal tersebut, sementara pemerintah Thailand dari tahun ke tahun menegaskan pasal tersebut diperlukan untuk melindungi institusi monarki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.