Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyuluhan Hukum untuk Tekan Korupsi

📅 Rabu, 08 Mar 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyuluhan Hukum untuk Tekan Korupsi Doc: Antara/Achmad Irfan
Ket. Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (7/3).

TANGERANG - Kasus korupsi di negeri ini tidak semakin turun meski ada KPK, malahan tambah marak. Untuk itu, perlu ada penyuluhan hukum terhadap kejahatan tersebut agar dapat ditekan. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

"Kami menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dari 13 kecamatan terdiri atas ketua RT/RW hingga tokoh masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Deni Koeswara, Selasa (7/3).

Dia mengatakan penyuluhan hukum merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dengan sasaran masyarakat dan pelajar. "Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu khususnya," kata Deni.

Pemkot Tangerang berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, mereka dapat menghindari tindak koruptif.

"Kita ingin warga mampu menjaga lingkungannya dalam rangka taat aturan. Mereka mampu menyosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat lebih luas. Terlebih, mereka tak ragu membuat laporan jika ditemukan penyimpangan karena kedudukan masyarakat dalam hukum sama," jelasnya.

Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk mengatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bagus digelar pemerintah untuk masyarakat. Asep menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum.

Oleh karena itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung. "Dalam jangka pendek, saya sebagai Ketua RW pasti akan mengedukasi warga, terkait ilmu yang saya dapat dalam penyuluhan ini. Salah satunya, ada bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana," kata Asep.

Adapun narasumber kegiatan ini adalah Kepolisian Metro Tangerang Kota. Mereka membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Siber Pungli. Kemudian, dari LBH UPH Kota Tangerang membicarakan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Ke depan, perlu diperbanyak materi yang dibawakan agar semakin banyak masyarakat akan persoalan-persoalan hukum yang melingkungi kehidupan sehari-hari, sebab pengetahuan warga terbatas. Maka, dengan penyuluhan mereka diharapkan lebih paham hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.