Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

📅 Sabtu, 04 Mar 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lima Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Doc: ANTARA/HO-Dokumen Kejati Kaltim
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode tahun 2016--2922 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengatakan surat dakwaan segera disusun setelah JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Tahap dua telah dilaksanakan atas lima berkas perkara tersangka," ucap Ketut di Jakarta, kemarin.

Kelima tersangka yang dimaksud, yakni Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Frederik Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Yoni (YN) selaku Direktur Utama P Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Ketut mengatakan setelah pelimpahan tahap II, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal dilimpahkan pada 1 Maret sampai dengan 20 Maret 2023.

Tempat penahanan para tersangka dilakukan terpisah. Tersangka Fredy Juwono, Yosi Arfianto, dan Sonny Tan ditahan di Rutan Selmab Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Federik Tony Tanduk dan Yeni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara," tutur Ketut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.