Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Pelestarian Satwa, BKSDA Bengkulu Melepasliarkan Dua Trenggiling

📅 Minggu, 26 Feb 2023, 17:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Pelestarian Satwa, BKSDA Bengkulu Melepasliarkan Dua Trenggiling Doc: ANTARA/Ho-BKSDA Bengkulu
Ket. Pelepasliaran dua ekor trenggiling yang dilakukan petugas BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I di TWA Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong.

Rejang Lebong - Perkuat pelestarian satwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulumelepasliarkan dua trenggiling (Manis javanica) ke kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan satwa dilindungi tersebut dievakuasi dari rumah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

"Satwa dilindungi ini dievakuasi dari rumah warga Desa Batu Ampar atas nama Puji. Satwa ini didapatkan yang bersangkutan saat masuk kebun miliknya, dan kemudian melaporkan temuan itu kecall centerBKSDA Bengkulu. Kemudian satwa ini kami evakuasi pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023," kata dia.

Dia menjelaskan, dua trenggiling ini diketahui berjenis kelamin jantan dan sudah berusia dewasa dalam kondisi sehat

Setelah dilakukan evakuasi dari rumah warga, kata dia, satwa dilindungi ini dibawa ke Kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

"Pelepasliaran ini kami lakukan bersama petugas dari Resor Bukit Kaba I, di Taman Wisata Alam Bukit Kaba di wilayah Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Penyerahan dua satwa dilindungi oleh warga kepada petugas BKSDA Bengkulu, kata Said, patut diapresiasi. Ia menilaimasyarakat mulai menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi.

"Memelihara, memiliki, membunuh, dan memperniagakan satwa dilindungi tidak dibenarkan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara," demikian Said Jauhari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.