Proporsional Tertutup Dinilai Batasi Hak Rakyat
📅 Jumat, 24 Feb 2023, 01:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup akan membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.
"Sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen," ucap Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.
Rerie menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem pemilihan saat tahapan pemilu sudah berlangsung. "Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini yang seharusnya dipertahankan," kata Rerie.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan polemik sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka akibat gugatan Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDIP)), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Pada intinya, para penggugat meminta MK memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, pakar politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Philips J Vermonte berpendapat bahwa dalam perspektif jangka panjang, perubahan sistem pemilu itu sah-sah saja. Akan tetapi, katanya, terkait proses perubahan sistem pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem pemilu, maka harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.
"Kalau memang DPR RI dan MK mau mengubah sistem pemilu dengan semangat memperbaiki, maka bisa dibuat klausul bahwa perubahannya baru berlaku pada Pemilu 2029 atau Pemilu 2034," ujar Philips.
Philips meyakini dengan klausul tersebut, maka pertimbangan MK dalam memutus perkara ini tidak didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, namun melandaskan putusannya pada kepentingan jangka panjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Lestari Moerdijat, Anggota MPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai pelaksanaan sistem pemilihan proporsional tertutup dapat memberangus fungsi aspirasi anggota DPR RI.
Pasalnya, anggota parlemen memiliki fungsi aspirasi di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!