HPP Gabah Tak Tutupi Biaya Produksi

Kamis, 23 Feb 2023, 08:34 WIB

JAKARTA - Kenaikan harga gabah dan beras petani dinilai masih rendah lantaran belum sepadan dengan biaya produksi. Ongkos produksi terusmembengkak sehingga membuat petani kian terbebani.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menegaskan penentuan harga bawah 4.200 rupiah dan harga batas atas 4.550 rupiah per kilogram (kg) ini akan merugikan petani. Ketentuan itu cenderung abai terhadap berbagai fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani, seperti kenaikan harga pupuk, sewa lahan, biaya upah buruh tani.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dia menyampaikan SPI sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada 2020. SPI beralasan HPP tersebut sudah tak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung petani.

Menurutnya, ketetapan HPP yang layak ini menjadi penting karena saat ini memasuki masa panen raya.

"Usulan HPP kita 5.600 rupiah per kg. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Upah tenaga kerja sekarang 120-150 ribu rupiah per hari, terus sewa lahan apa ada lahan yang disewakan 3-4 juta per hektare, terus sewa peralatan apa mau 400 ribu rupiah per hektare, pada umumnya 1,5 juta rupiah. Terus biaya panen belum dihitung rata-rata tiga juta rupiah per hektare bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut," jelas Henry, di Jakarta, Rabu (22/2).

Henry melanjutkan kebijakan ini akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia. Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar. Karena itu, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen.

"Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat," tambahnya.

Henry menyesalkan langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Karena itu, kesepakatan ini menjadi tidak representatif.

"Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikannya) dengan standar premium dan harga yang premium atau harga tinggi," tegas Henry.

Kendalikan Harga

Sementara itu, Kepala Bapanas, Arif Prasetyo Adi, mengatakan kenaikan harga beras dan gabah ini demi menjaga kestabilan harga di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).

"Kesepakatan ceiling price (HET) ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antarpenggilingan demi mendapatkan gabah/ beras," ucapnya.

Kesepakatannya, harga gabah dan beras lebih mahal sekitar 8-9 persen. Penetapan HET atau ceiling price mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Adapun harga HET yang ditetapkan pada Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani 4.550 rupiah per kg, GKP Tingkat Penggilingan 4.650 rupiah per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan 5.700 rupiah per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog 9.000 rupiah per kg.

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani 4.200 rupiah per kg, GKP Tingkat Penggilingan 4.250 rupiah per kg, GKG Tingkat Penggilingan 5.250 rupiah per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog 8.300 rupiah per kg.

Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.