Rusia Dakwa 680 Pejabat Ukraina yang Terlibat Kejahatan Perang
📅 Senin, 20 Feb 2023, 13:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Press service of the State Emergency Servic
MOSKOW - Rusia menyatakan 680 pejabat Ukraina, termasuk 118 anggota angkatan bersenjata dan kementerian pertahanan, terlibat dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan senjata terhadap warga sipil, demikian menurut kantor berita TASS, Senin (20/2).
Menurut laporan yang mengutip ketua penyidik umum Rusia itu, para pejabat Ukraina dituduh menggunakan "metode dan peralatan perang yang dilarang" sebagaimana diatur Pasal 356 undang-undang kejahatan Rusia.
"Saat ini, prosedur penuntutan diajukan kepada 680 orang," kata Alexander Bastrykin, kepala Komite Investigasi Rusia, seperti dikutip kantor berita TASS dalam sebuah wawancara.
118 orang dari yang 680 yang dituntut itu adalah para komandan dan pimpinan Angkatan Bersenjata Ukraina dan Kementerian Pertahanan Ukraina.
Bastrykin, yang melapor langsung kepada Presiden Vladimir Putin, mengatakan dakwaan tersebut termasuk penggunaan senjata terhadap penduduk sipil.
Dia menambahkan 138 orang di antaranya didakwa secara in absentia.
Tapi Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen tuduhan komite tersebut. Pihak berwenang Ukraina juga belum berkomentar.
Menurut Kantor Kejaksaan Ukraina, pihak berwenang Ukraina sudah mendaftarkan sekitar 70.000 kejahatan perang yang dilakukan Rusia sejak awal konflik ini. Ukraina juga sudah mengajukan sejumlah perkara kriminal kepada anggota pasukan Rusia, termasuk terhadap bos kelompok tentara bayaran Wagner.
Baik Ukraina maupun Rusia membantah membidik warga sipil dalam invasi Ukraina yang sudah berlangsung setahun, menewaskan ribuan orang, membuat jutaan orang terlantar, dan menghancurleburkan berbagai kota itu.
Pekan lalu, pemerintahan Presiden AS Joe Biden secara resmi menyimpulkan Rusia telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan" di Ukraina. Rusia membantah tuduhan ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!