Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rusia Dakwa 680 Pejabat Ukraina yang Terlibat Kejahatan Perang

📅 Senin, 20 Feb 2023, 13:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rusia Dakwa 680 Pejabat Ukraina yang Terlibat Kejahatan Perang Doc: ANTARA/Press service of the State Emergency Servic
Ket. Petugas damkar memadamkan api yang membakar sebuah infrastruktur akibat dari serangan militer Rusia di Kiev, Ukraina, Senin (10/10/2022).

MOSKOW - Rusia menyatakan 680 pejabat Ukraina, termasuk 118 anggota angkatan bersenjata dan kementerian pertahanan, terlibat dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan senjata terhadap warga sipil, demikian menurut kantor berita TASS, Senin (20/2).

Menurut laporan yang mengutip ketua penyidik umum Rusia itu, para pejabat Ukraina dituduh menggunakan "metode dan peralatan perang yang dilarang" sebagaimana diatur Pasal 356 undang-undang kejahatan Rusia.

"Saat ini, prosedur penuntutan diajukan kepada 680 orang," kata Alexander Bastrykin, kepala Komite Investigasi Rusia, seperti dikutip kantor berita TASS dalam sebuah wawancara.

118 orang dari yang 680 yang dituntut itu adalah para komandan dan pimpinan Angkatan Bersenjata Ukraina dan Kementerian Pertahanan Ukraina.

Bastrykin, yang melapor langsung kepada Presiden Vladimir Putin, mengatakan dakwaan tersebut termasuk penggunaan senjata terhadap penduduk sipil.

Dia menambahkan 138 orang di antaranya didakwa secara in absentia.

Tapi Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen tuduhan komite tersebut. Pihak berwenang Ukraina juga belum berkomentar.

Menurut Kantor Kejaksaan Ukraina, pihak berwenang Ukraina sudah mendaftarkan sekitar 70.000 kejahatan perang yang dilakukan Rusia sejak awal konflik ini. Ukraina juga sudah mengajukan sejumlah perkara kriminal kepada anggota pasukan Rusia, termasuk terhadap bos kelompok tentara bayaran Wagner.

Baik Ukraina maupun Rusia membantah membidik warga sipil dalam invasi Ukraina yang sudah berlangsung setahun, menewaskan ribuan orang, membuat jutaan orang terlantar, dan menghancurleburkan berbagai kota itu.

Pekan lalu, pemerintahan Presiden AS Joe Biden secara resmi menyimpulkan Rusia telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan" di Ukraina. Rusia membantah tuduhan ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.