Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda

📅 Senin, 20 Feb 2023, 01:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia melanjutkan KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Dengan demikian, Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Zaman Susah, Jangan Biarkan Ada Lahan Nganggur, Ayo Menanam

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Zaman Susah, Jangan Biarkan...
Daerah
Anak Krakatau Kini Lebih Be...

Lulusan SMK Diatasi dengan Membuka Bursa Kerja Khusus

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lulusan SMK Diatasi dengan ...
Megapolitan
Kebakaran PTA Jatiwaringin ...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.