Pemerintah Jangan Beri Ruang Praktik Koruptif dalam Proyek IKN

Sabtu, 11 Feb 2023, 13:03 WIB

JAKARTA - Pemerintah mendorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN). Meski demikian, pemerintah bersama aparat menutup ruang suburnya perilaku koruptif di IKN guna menarik minat investor.

Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, berharap pemerintah bersama aparat jangan memberi ruang suburnya praktik koruptif selama proses pembangunan IKN. Sebab iklim usaha yang buruk membuat investor enggan berinvestasi.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

"Jangan beri ruang bagi praktik koruptif dan sejenisnya di IKN. Hal ini menjadi penting di tengah maraknya prilaku korupsi di Tanah Air yang melibatkan para petinggi negara," ujarnya.

Menurutnya, banyak megaproyek di IKN bernilai triliunan rupiah sehingga diperlukan manajemen yang baik. "Jangan sampai menyia-nyiakan kepercayaan para investor ini dalam maupun luar negeri," tegas Siprianus.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik.

"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, di Jakarta, Jumat (10/2).

Dia menambahkan Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiganya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat Pidato Kenegaraan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN. "Tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi," tutur Suminto.

Sumber Pendanaan

Dijelaskannya, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Adapun sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Selain itu, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema creative financing.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.