Pemerintah Jangan Beri Ruang Praktik Koruptif dalam Proyek IKN
Sabtu, 11 Feb 2023, 13:03 WIBJAKARTA - Pemerintah mendorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN). Meski demikian, pemerintah bersama aparat menutup ruang suburnya perilaku koruptif di IKN guna menarik minat investor.
Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, berharap pemerintah bersama aparat jangan memberi ruang suburnya praktik koruptif selama proses pembangunan IKN. Sebab iklim usaha yang buruk membuat investor enggan berinvestasi.
"Jangan beri ruang bagi praktik koruptif dan sejenisnya di IKN. Hal ini menjadi penting di tengah maraknya prilaku korupsi di Tanah Air yang melibatkan para petinggi negara," ujarnya.
Menurutnya, banyak megaproyek di IKN bernilai triliunan rupiah sehingga diperlukan manajemen yang baik. "Jangan sampai menyia-nyiakan kepercayaan para investor ini dalam maupun luar negeri," tegas Siprianus.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik.
"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, di Jakarta, Jumat (10/2).
Dia menambahkan Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ketiganya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat Pidato Kenegaraan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN. "Tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi," tutur Suminto.
Sumber Pendanaan
Dijelaskannya, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Adapun sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Selain itu, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema creative financing.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Anggota WHO Sepakat Perpanjang Negosiasi Pandemi
-
Liga Inggris: Tottenham Selamat, West Ham Terdegradasi di Hari Perpisahan Guardiola dan Salah
-
Harkitnas Harus Jadi Momentum Reflektif Bangsa
-
Messi Tinggalkan Laga MLS karena Cedera, Argentina Dihantui Kekhawatiran Jelang Piala Dunia
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pelemahan Rupiah Tekan Biaya Produksi Industri, Penguatan Rantai Pasok Lokal Tak Bisa Ditunda
-
Fundamental Ekonomi Kuat, Fiskal Resilien, Ekonom: Jangan Lengah, Efektivitas Belanja Harus Dijaga!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.