Kuat Ma'ruf Sebut Yoshua Orang Baik, Pernah Dibantu Bayar Sekolah Anaknya
📅 Selasa, 24 Jan 2023, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).
Kuat Ma'ruf juga bersumpah bahwa ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang. Terlebih, menurut dia, Yosua merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.
Kuat Ma'ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi COVID-19, setelah dia bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Kala itu, Kuat Ma'ruf terpapar COVID-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo.
Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!