Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani

📅 Senin, 16 Jan 2023, 08:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani Doc: istimewa

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lima puluh persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani dan tenaga kerja di industri tembakau. Penebalan bantalan sosial ini untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap industri tembakau di Indonesia.

"Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program, seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Penebalan bantalan sosial itu juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 77 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Saat ini, kata Edy, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.

Sebagai tindak lanjut program itu, ujar Edy, pemerintah daerah perlu secara aktif menyosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayah masing-masing.

Dia berharap asosiasi petani tembakau juga dapat terlibat dalam program penebalan bantalan sosial melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

"Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.

Peningkatan Kesejahteraan

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil.

Dari dana bagi hasil tersebut, sebanyak 50 persen harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya yakni 40 persen untuk kesehatan, dan 10 untuk penegakan hukum.

"Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja," kata Edy.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yakni pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.