Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani

📅 Senin, 16 Jan 2023, 08:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani Doc: istimewa

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lima puluh persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani dan tenaga kerja di industri tembakau. Penebalan bantalan sosial ini untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap industri tembakau di Indonesia.

"Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program, seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Penebalan bantalan sosial itu juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 77 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Saat ini, kata Edy, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.

Sebagai tindak lanjut program itu, ujar Edy, pemerintah daerah perlu secara aktif menyosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayah masing-masing.

Dia berharap asosiasi petani tembakau juga dapat terlibat dalam program penebalan bantalan sosial melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

"Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.

Peningkatan Kesejahteraan

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil.

Dari dana bagi hasil tersebut, sebanyak 50 persen harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya yakni 40 persen untuk kesehatan, dan 10 untuk penegakan hukum.

"Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja," kata Edy.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yakni pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Olahraga
PSS Sleman Gagal Melanjutka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.