Pemberdayaan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian

Senin, 16 Jan 2023, 06:13 WIB

JAKARTA - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

"RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan," ujar Zabadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Ket. Foto: Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM — Sumber: ISTIMEWA

Di dalamnya tercantum aturan terkait pembentukan OPK, Apex dan LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap kementerian/lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan. Hal tersebut berdampak pada pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur dengan dilakukan oleh lintas K/L/dinas di tataran pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi, RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional," katanya.

Zabadi menambahkan Kemenkop UKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai 'bottom line' pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).

Kontribusi Besar

Sebelumnya, UU PPSK dinilai tak mencakup koperasi dalam menghadapi krisis keuangan. Pengamat koperasi Suroto menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.

Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis. Hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.

Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya. Namun, aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tanah Air jika dibandingkan dengan aset perbankan komersial sangat kecil. Berdasarkan data OJK pada Desember 2021, aset keseluruhan KSP hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1 persen dari total nilai aset perbankan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.