KLH Tempuh Langkah Hukum terkait Dugaan Kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang Ganggu Kesehatan Masyarakat
Rabu, 04 Feb 2026, 13:33 WIBCILEGON - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kasus tersebut telah menimbulkan paparan terhadap sedikitnya 56 orang warga sehingga memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Karena ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dampaknya memang harus ada konsekuensi yang cukup," kata Hanif di Cilegon, Rabu (4/2).
Ia menyatakan KLH mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polri sebagai koordinator pengawasan, termasuk proses hukum yang tengah ditangani Polres Cilegon.
"Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyelidikan, terutama karena memang sudah ada paparan terhadap 56 orang," ujarnya.
Hanif menegaskan kondisi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009," katanya.
Selain proses pidana, KLH juga akan menjalankan mandat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009 terkait gugatan pemerintah atas kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat.
"Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009," ujar Hanif.
Upaya hukum tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan industri berisiko tinggi di tingkat nasional.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/1), kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, panik.
Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2) pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9 persen, masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen.
Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35â70 ppm.
- langkah hukum
- KLH
- Ganggu Kesehatan Masyarakat
- PT Vopak Terminal Merak
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kemlu Tegaskan EAS Akan Ambil Sikap Bersama Soal Maraknya Penipuan Online
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru Gelar Ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia
-
Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Wartawan Media Nasional Rasakan Sensasi Menembak dan Kenali Lebih Dekat, Skadron Udara 33 serta Batalyon Parako 466 Pasgat
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
Libur Singkat, Pulau Seribu Jadi Pelarian Favorit Beriwisata
-
TikTok Kembali Beroperasi Penuh di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.